Dear All,
Pagi ini, Bisnis Indonesia menulis, Kornelius Simanjuntak
ketua AAUI, mengusulkan agar premi nasabah pialang /
broker asuransi membayar premi langsung kepada perusa-
haan asuransi.
Ketua Umum ABAI, Mira Sih'hati, menolak tegas usulan
Kornelius tersebut.
Sedangkan ketua Dir. Eksekutif AAJI, Stephen Juwono,
mengatakan sebaiknya peran broker tidak dihilangkan.
Menurut saya, sebelum memutuskan ketentuan ini, harus
di cari terlebih dahulu beberapa hal dibawah ini:
1. Mengapa permasalahan ini timbul? Usulan Kornelius ini.
2. Bila usulan Kornelius ini disetujui, apa dampak negatip
dan positip-nya bagi Industri asuransi secara keseluruhan
dan terlebih bagi Nasabah itu sendiri.
3. Apakah pemberlakuan saat ini dimana nasabah membayar
premi via pialang asuransi, mengakibatkan permasalahan
yang sedemikian besarnya bagi industri asuransi dan nasabah
itu sendiri?
4. Bagaimana pelaksanaan di luar negri (di Eropa, Amerika
dan di Asia)?
Jadi sebelum diputuskan disetujui atau ditolak, sebaiknya AAUI
dan ABAI harus duduk di meja yang sama tinggi, untuk mencari
solusi yang terbaik bagi industri, jangan hanya mikiran "kantong"
semata.
Kemudian layaknya Regulator juga mendengar dan mengkaji,
dampak dan akibatnya "menelorkan" sebuah aturan baru, dengan
selalu mengedepankan kepentingan yang jauh lebih luas yaitu:
- Masyarakat Indonesia, selaku Nasabah
- Industri itu sendiri, apakah bisa lebih maju atau tidak.
Kita mau industri ini tumbuh dan subur, dengan tetap dan selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat
nasabah terlebih dahulu.
Demikian sekilas penyampaian saya, semoga menjadi perhatian
kita semua.
Salam,
Freddy Pieloor
Financial Counselor & Book Author
No comments:
Post a Comment